MUARA TEWEH, banuapost.net– Salah satu PR Pemkab Barito Utara 2020, wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut disahkannya RTRWP 2019.
“2020, kita wajib menyusun RDTR. Saat kita menyusun RDTR, juga harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tata Ruang (KLHS-TR),” kata Sekda Karut, H Jainal Abidin, kemarin.
PR ini, lanjut sekda, menyusul diterimanya surat Sekdaprov Kalteng yang mengingatkan Kabupaten Barito Utara harus menyusun RDTR dan KLHS 2020.
“Surat sudah kita teruskan ke Dinas LH Barito Utara untuk ditindaklanjuti. Untuk itu nantinya diharapkan kepada organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, dapat memberikan bantuan data dan informasi yang diperlukan tim penyusun,” imbuhnya.
Penyusunan RDTR dan KLHS 2020 sebagai upaya bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. Ini juga menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut.
“Dalam penyusunan, harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” jelas sekdakab. (arh/foto: ist)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
2019@Banuapost.net - PT Banua Bergerak Bersama